This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Minggu, 09 Juli 2017
AD /ART KIM MATAHARI BANGSA
23.16
Unknown
No comments
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) MATAHARI BANGSA
KECAMATAN KEDUNGJAJANG KABUPATEN LUMAJANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Waktu
Organisasi ini diberi nama Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa sesuai sesuai kesepakatan
bersama pada rapat pertama yang diadakan di sekretariat KIM Matahari Bangsa di
Kedungjajang Kabupaten Lumajang pada tanggal 15 Agustus 2015
Pasal 2
Azas, Dasar Dan Tujuan
1. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa adalah kelompok informasi masyarakat yang berazaskan Pancasila
dan UUD 1945
2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa berdasarkan pada prinsip kekeluargaan, gotong royong dan
musyawarah mufakat.
3. Tujuan dasar Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah sebagai berikut :
a. Menggerakkan kegiatan
serap sebar informasi yang positif bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat di
kabupaten Lumajang khusunya kecamatan Kedungjajang
b. Menjadi penyeimbang
informasi, berita, issu, dan sebagainya yang beredar ditengah masyarakat
c. Membentuk tali
silaturahmi antar anggotanya dan Kelompok Informasi Masyarakat lainnya.
d. Memberikan kontribusi
positif dan nyata kepada pembangunan masyarakat Kabupaten Lumajang yang
bermartabat secara umum.
Pasal 3
Lingkup Kegiatan
1. Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah organisasi yang bersifat independen
2. Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa melaksanakan kegiatan dalam lingkup wilayah Republik
Indonesia
BAB II ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah perwakilan
masyarakat yang berasal atau bermukim di wilayah kecamatan Kedungjajang Kabupaten
Lumajang yang telah bergabung dan atau ditunjuk secara resmi pada Kelompok
Informas Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 5
Ketua
1. Ketua Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa ditunjuk berdasarkan rapat anggota.
2. Masa jabatan Ketua Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah 2 (dua) tahun dan dapat
dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali.
3. Ketua Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa bertanggung jawab kepada rapat
anggota pada akhir masa jabatan atau sewaktu-waktu bila diinginkan rapat
anggota.
Pasal 6
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota
adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Rapat Anggota
terdiri dari Rapat Rutin dan Rapat Luar Biasa
Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa disusun berdasarkan rapat anggota
2. Pengurus Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Pengumpulan Informasi, Bidang
Pengelolaan Infromasi, Bidang Penyebaran Informasi, dan Bidang lainnya.
3. Pengurus bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
4. Masa jabatan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah 2 (dua) tahun dan dapat
dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali atau bisa diperpanjang melalui
mekanisme kesepakatan bersama pada Rapat Anggota.
Pasal 8
Rapat Anggota
Rapat Pengurus diadakan sesuai kebutuhan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Matahari Bangsa dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB III KEUANGAN
Pasal 9
Sumber keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berasal
dari beberapa sumber yaitu :
1. Iuran anggota
2. Sumber lain yang
tidak mengikat
3. Usaha Komunitas
yang tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 10
Transparansi
Demi terciptanya transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa, maka saldo kas harus disampaikan
pada
1. Rapat Anggota
2. Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota
yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang telah terdaftar secara resmi
dan dibuktikan dengan daftar hadir rapat.
BAB V
PEMBUBARAN
Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa hanya dapat
dilakukan melalui rapat luar biasa anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3
anggota yang telah terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan daftar hadir
rapat.
BAB VI
PENUTUP
1. Anggaran dasar ini
disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa pada hari ini Senin tanggal 5 Maret 2017
2. Segala sesuatu yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM)
MATAHARI BANGSA
KECAMATAN KEDUNGJAJANG
KABUPATEN LUMAJANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai tindak lanjut atas Anggaran Dasar
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berwenang dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengesahan Keanggotaan
1. Masyarakat Umum yang
berasal dari atau bermukim di wilayah Kecamatan Kedungjajang di Kabupaten Lumajang
dan sekitarnya yang telah mendaftar secara resmi maupun ditunjuk menjadi
anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
2. Keanggotaan resmi
ditandai dengan kartu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari
Bangsa yang tercatat di sekretariat.
Pasal 4
Pemberhentian
1. Keanggotaan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berlaku seumur hidup.
2. Keanggotaan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dapat berhenti apabila yang
bersangkutan meninggal dunia, atau diberhentikan secara tidak hormat oleh rapat
anggota dikarenakan melakukan perbuatan yang merugikan, tindakan wanprestasi dan
mencemarkan nama baik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 5
Hak Anggota
1. Hak untuk menyampaikan
pendapat
2. Hak untuk menyerap dan
menyebar informasi yang berimbang
3. Hak memilih dan
dipilih menjadi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
4. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari
Bangsa
5. Hak untuk mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi
serta menaati segala peraturan yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, juga mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan
dalam Rapat Anggota
2. Menjaga nama baik Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
3. Menjaga hubungan baik
internal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
4. Membayar iuran untuk
mendanai kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa seperti
yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
1. Kepengurusan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Pengumpulan Informasi, Bidang
Pengelolaan Infromasi, Bidang Penyebaran Informasi, dan Bidang lainnya. Perangkat
Pengurus tambahan bersifat insidental dan ditetapkan melalui rapat anggota
2. Pengurus Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa bisa diberhentikan oleh Rapat
Anggota apabila terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan dan
mencemarkan nama baik Komunitas
Pasal 8
Hak, Wewenang dan Kewajiban Pengurus
1. Dalam menjalankan hak
dan wewenangnya, pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. Menyelenggarakan
musyawarah, rapat dan sidang
b. Mengkoordinasikan,
merencanakan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
c. Menjalin hubungan baik
dengan komunitas, badan atau organisasi yang lain
2. Pengurus Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa menjalankan hak, wewenang dan
kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Aturan Dasar dan
Aturan Rumah Tangga
3. Dalam menjalankan
tugas dan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian
segala permasalahan yang terjadi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa.
2. Rapat anggota
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang
terdaftar secara resmi dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
yang hadir.
3. Apabila jumlah anggota
tidak mencapai forum, maka rapat ditunda sekurang kurangnya 7 x 24 jam. Dan
apabila setelah waktu tersebut masih belum memenuhi forum, maka jumlah anggota
yang hadir dianggap sudah memenuhi forum.
4. Keputusan rapat
anggota diambil secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Namun jika tidak
tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5. Segala keputusan rapat
anggotaharus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota
tanpa kecuali.
Pasal 10
Pengurus
1. Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
beberapa orang pengurus harian
2. Ketua dan pengurus
harian dipilih dan diberhentikan melalui Rapat Anggota
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berada di kantor
kecamatan kedungjajang kabuapten Lumajang daerah dimana kepengurusan dapat
berjalan secara efektif dan efisien
BAB IV KEUANGAN
Pasal 12
Iuran Anggota
1. Jumlah atau besaran
iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat anggota dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan
dilakukan secara transparan dan fleksibel.
Pasal 13
Dana Kegiatan
1. Dana kegiatan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah dana yang berasal dari iuran
anggota, donator atau sumber lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang
tidak bertentangan dengan hukum.
2. Semua dana yang masuk
atau keluar ke dan dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa harus
atas sepengetahuan pengurus.
Pasal 14
Sumber dana lain
1. Dana hasil kegiatan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
yang lain dan diketahui oleh pengurus dalam alokasi dan penggunaannya.
2. Dana hasil kerjasama,
yaitu dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak lain yang tidak
bertentangan dengan hukum dan bersifat tidak mengikat
3. Dana insidentil, yaitu
dana yang diperoleh dari berbagai macam sumber diluar Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa yang bersifat spontan, tidak bertentangan
dengan hukum dan bersifat tidak mengikat
Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
1. Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir masa
kepengurusan, serta wajib melakukan serah terima kepada badan pengurus baru
yang terpilih kemudian.
2. Pengurus wajib
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan apabila sewaktu waktu diminta oleh
rapat anggota.
3. Demi terciptanya
transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Matahari Bangsa, maka saldo kas harus disampaikan pada
a. Rapat Anggota
b. Halaman media Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Matahari Bangsa dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang
hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
PENUTUP
1. Anggaran rumah tangga
ini telah disetujui dan disahkan rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Matahari Bangsa, berlaku mulai tanggal ditetapkan
2. Segala sesuatu yang
tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur lebih lanjut
melalui peraturan yang disepakati bersama dalam rapat anggota.
Ditetapkan di Kedungjajang, 6 Maret 2017
Rapat Anggota