Sabtu, 10 Agustus 2019

Minggu, 09 Juli 2017

AD /ART KIM MATAHARI BANGSA

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) MATAHARI BANGSA
KECAMATAN KEDUNGJAJANG KABUPATEN LUMAJANG

BAB I

UMUM

Pasal 1
Nama dan Waktu

Organisasi ini diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa sesuai sesuai kesepakatan bersama pada rapat pertama yang diadakan di sekretariat KIM Matahari Bangsa di Kedungjajang Kabupaten Lumajang pada tanggal 15 Agustus 2015

Pasal 2
Azas, Dasar Dan Tujuan
1. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah kelompok informasi masyarakat yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berdasarkan pada prinsip kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah mufakat.
3. Tujuan dasar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah sebagai berikut :
a. Menggerakkan kegiatan serap sebar informasi yang positif bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat di kabupaten Lumajang khusunya kecamatan Kedungjajang

b.  Menjadi penyeimbang informasi, berita, issu, dan sebagainya yang beredar ditengah masyarakat

c.   Membentuk tali silaturahmi antar anggotanya dan Kelompok Informasi Masyarakat lainnya.

d.  Memberikan kontribusi positif dan nyata kepada pembangunan masyarakat Kabupaten Lumajang yang bermartabat secara umum.

Pasal 3
Lingkup Kegiatan
1.    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah organisasi yang bersifat independen
2.    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa melaksanakan kegiatan dalam lingkup wilayah Republik Indonesia


BAB II ORGANISASI

Pasal 4
Keanggotaan

Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah perwakilan masyarakat yang berasal atau bermukim di wilayah kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang yang telah bergabung dan atau ditunjuk secara resmi pada Kelompok Informas Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa

Pasal 5
Ketua
1.    Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa ditunjuk berdasarkan rapat anggota.
2.    Masa jabatan Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali.
3.    Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa bertanggung jawab kepada rapat anggota pada akhir masa jabatan atau sewaktu-waktu bila diinginkan rapat anggota.

Pasal 6
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Rutin dan Rapat Luar Biasa

Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa disusun berdasarkan rapat anggota
2.    Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Pengumpulan Informasi, Bidang Pengelolaan Infromasi, Bidang Penyebaran Informasi, dan Bidang lainnya.
3.     Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4.     Masa jabatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak banyaknya 2 (dua) kali atau bisa diperpanjang melalui mekanisme kesepakatan bersama pada Rapat Anggota.

Pasal 8
Rapat Anggota

Rapat Pengurus diadakan sesuai kebutuhan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.


BAB III KEUANGAN

Pasal 9
Sumber keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berasal dari beberapa sumber yaitu :
1. Iuran anggota
2. Sumber lain yang tidak mengikat
3. Usaha Komunitas yang tidak bertentangan dengan hukum.



Pasal 10
Transparansi
Demi terciptanya transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa, maka saldo kas harus disampaikan pada
1. Rapat Anggota
2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa

BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang telah terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan daftar hadir rapat.

BAB V 
PEMBUBARAN

Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa hanya dapat dilakukan melalui rapat luar biasa anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang telah terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan daftar hadir rapat.

BAB VI
PENUTUP

1.    Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa pada hari ini Senin tanggal 5 Maret 2017
2.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
MATAHARI BANGSA
KECAMATAN KEDUNGJAJANG KABUPATEN LUMAJANG

BAB I
UMUM

Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai tindak lanjut atas Anggaran Dasar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa

Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berwenang dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Pengesahan Keanggotaan
1.   Masyarakat Umum yang berasal dari atau bermukim di wilayah Kecamatan Kedungjajang di Kabupaten Lumajang dan sekitarnya yang telah mendaftar secara resmi maupun ditunjuk menjadi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
2.  Keanggotaan resmi ditandai dengan kartu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa yang tercatat di sekretariat.

Pasal 4
Pemberhentian
1.    Keanggotaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berlaku seumur hidup.
2.    Keanggotaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dapat berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia, atau diberhentikan secara tidak hormat oleh rapat anggota dikarenakan melakukan perbuatan yang merugikan, tindakan wanprestasi dan mencemarkan nama baik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 5
Hak Anggota
1.    Hak untuk menyampaikan pendapat
2.    Hak untuk menyerap dan menyebar informasi yang berimbang
3.    Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
4.    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
5.    Hak untuk mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.   Menjunjung tinggi serta menaati segala peraturan yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, juga mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
2.    Menjaga nama baik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
3.    Menjaga hubungan baik internal Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
4. Membayar iuran untuk mendanai kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa seperti yang sudah disepakati dalam Rapat Anggota.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
1.    Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Bidang yaitu Bidang Pengumpulan Informasi, Bidang Pengelolaan Infromasi, Bidang Penyebaran Informasi, dan Bidang lainnya. Perangkat Pengurus tambahan bersifat insidental dan ditetapkan melalui rapat anggota
2.    Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa bisa diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Komunitas

Pasal 8
Hak, Wewenang dan Kewajiban Pengurus
1.    Dalam menjalankan hak dan wewenangnya, pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a.                    Menyelenggarakan musyawarah, rapat dan sidang
b.                    Mengkoordinasikan, merencanakan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
            Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa
c.                   Menjalin hubungan baik dengan komunitas, badan atau organisasi yang lain

2.    Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga
3.    Dalam menjalankan tugas dan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa

Pasal 9
Rapat Anggota
1.    Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian segala permasalahan yang terjadi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa.
2.    Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang terdaftar secara resmi dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3.    Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum, maka rapat ditunda sekurang kurangnya 7 x 24 jam. Dan apabila setelah waktu tersebut masih belum memenuhi forum, maka jumlah anggota yang hadir dianggap sudah memenuhi forum.
4.    Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Namun jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5.    Segala keputusan rapat anggotaharus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota tanpa kecuali.

Pasal 10
Pengurus
1.    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa orang pengurus harian
2.    Ketua dan pengurus harian dipilih dan diberhentikan melalui Rapat Anggota

Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa berada di kantor kecamatan kedungjajang kabuapten Lumajang daerah dimana kepengurusan dapat berjalan secara efektif dan efisien

BAB IV KEUANGAN

Pasal 12
Iuran Anggota
1.    Jumlah atau besaran iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat anggota dan dikelola oleh pengurus.
2.    Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan fleksibel.

Pasal 13
Dana Kegiatan
1.    Dana kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa adalah dana yang berasal dari iuran anggota, donator atau sumber lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
2.    Semua dana yang masuk atau keluar ke dan dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa harus atas sepengetahuan pengurus.

Pasal 14
Sumber dana lain
1.    Dana hasil kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa  yang lain dan diketahui oleh pengurus dalam alokasi dan penggunaannya.
2.    Dana hasil kerjasama, yaitu dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan bersifat tidak mengikat
3.    Dana insidentil, yaitu dana yang diperoleh dari berbagai macam sumber diluar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa yang bersifat spontan, tidak bertentangan dengan hukum dan bersifat tidak mengikat


Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
1.    Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir masa kepengurusan, serta wajib melakukan serah terima kepada badan pengurus baru yang terpilih kemudian.
2.    Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan apabila sewaktu waktu diminta oleh rapat anggota.
3.    Demi terciptanya transparansi dan keterbukaan terkait hal keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa, maka saldo kas harus disampaikan pada
a. Rapat Anggota
b. Halaman media Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VI
PENUTUP

1.    Anggaran rumah tangga ini telah disetujui dan disahkan rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Matahari Bangsa, berlaku mulai tanggal ditetapkan
2.    Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur lebih lanjut melalui peraturan yang disepakati bersama dalam rapat anggota.

Ditetapkan di Kedungjajang, 6 Maret 2017
Rapat Anggota



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution